MATERI JARINGAN DOA ANAK; FROM ME TO MY FRIENDS ( 2) – STOP HUMAN TRAFFICKING DI BUMI INDONESIA


JARINGAN DOA ANAK

KOTA WISATA BATU

1 MARET 2018

DUA BUAH ARTIKEL YANG WAJIB DIBACA PEMBICARA

SEBAGAI PERSIAPAN

MEMIMPIN DOA ANAK

 

FROM ME TO MY FRIENDS (2)

 

Artikel 1.

Liputan6.com, Jakarta – International Organization for Migration (IOM) mencatat, pada periode Maret 2005 hingga Desember 2014, jumlah perdagangan orang atau human trafficking yang terjadi di Indonesia mencapai 6.651 orang.

National Project Coordinator for Counter Trafficking and Labor Migration Unit IOM Nurul Qoiriah mengatakan, angka ini menjadi jumlah paling besar di antara negara-negara tempat terjadinya human trafficking di dunia.

“Data dari IOM, hingga Desember 2014 human trafficking tercatat ada 7.193 orang korban yang terindentifikasi,” ujar Nurul di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dari jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi pertama dengan jumlah 6.651 orang atau sekitar 92,46 persen, dengan rincian korban wanita usia anak 950 orang dan wanita usia dewasa 4.888 orang. Sedangkan korban pria usia anak 166 orang dan pria dewasa sebanyak 647 orang.

“Dari jumlah itu, ada 82 persen adalah perempuan yang telah bekerja di dalam dan di luar negeri untuk eksploitasi tenaga kerja,” kata dia.

Sedangkan sisanya 18 persen merupakan lelaki yang mayoritas mengalami eksploitasi ketika bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) untuk mencari ikan atau buruh lainnya, termasuk di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, Sumatera, Papua, dan Malaysia.

Sedangkan dari sisi daerah tempat terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah korban mencapai 2.151 orang atau mewakili lebih dari 32,35 persen. Posisi kedua yaitu Jawa Tengah dengan 909 orang atau 13,67 persen, dan ketiga yaitu Kalimantan sebanyak 732 orang atau 11 persen.

“Kebanyakan mereka diperdagangkan ke Jakarta 20 persen, Kepulauan Riau 19 persen, Sumatera Utara 13 persen, Jawa Timur 12 persen, dan Banten 13 persen,” tandas Nurul. (Mvi/Mut)

 

Artikel 2

 

Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2017

Laman utama | Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2017

INDONESIA: TINGKAT 2

Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya dapat memenuhi standar minimal untuk pemberantasan perdagangan orang; tetapi pemerintah tengah mengerahkan upaya signifikan guna mewujudkannya. Pemerintah menunjukkan peningkatan upaya dibandingkan masa pelaporan sebelumnya; karenanya, Indonesia tetap berada di Tingkat 2.

Pemerintah menunjukkan peningkatan upaya dengan

menghukum lebih banyak para pelaku perdagangan orang,

mengadakan pelatihan bagi para pegawai pemerintah dan penegak hukum,

serta menyelenggarakan kampanye untuk membangkitkan kesadaran publik dengan menargetkan masyarakat yang memiliki risiko lebih besar menjadi korban perdagangan orang.

Pemerintah juga menciptakan mekanisme baru demi memperkuat prosedur identifikasi korban yang sejalan dengan peningkatan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) 2015-2019.

Di lain pihak, pemerintah tidak memenuhi standar minimal di sejumlah daerah rawan TPPO. Ketidakpahaman petugas dengan indikator perdagangan manusia serta undang-undang anti perdagangan orang telah menghambat upaya proses identifikasi korban secara proaktif pada populasi yang rentan serta upaya penegakan hukum. Kurang memadainya data yang tersedia, penyebaran informasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah telah menghambat jalannya penerapan strategi nasional anti-perdagangan orang.

Pembatasan pengiriman tenaga kerja ke kawasan regional telah mendorong peningkatan jumlah emigrasi TKI ke luar negeri melalui jalur ilegal dan menjadi rentan terhadap kejahatan perdagangan orang.

Walaupun tindak korupsi di kalangan oknum petugas yang sudah berlangsung lama telah menghambat upaya pemberantasan praktik perdagangan orang dan memberikan peluang bagi para pelaku untuk terus mejalankan operasinya tanpa bisa dijerat hukuman, setidaknya  dua petugas pemerintah telah menjalani proses hukum karena tuduhan tindak pidana perdagangan orang.

REKOMENDASI UNTUK INDONESIA

 

Perlunya meningkatkan upaya-upaya dalam peyelidikan, mengadili, dan menghukum agen penyalur tenaga kerja, broker serta pejabat publik korup yang terlibat dalam perdagangan orang;

mengembangkan serta mengimplementasikan prosedur untuk mengidentifikasi korban potensial di antara kelompok yang rentan, termasuk memulangkan pekerja migran, pekerja prostitusi, dan awak kapal penangkap ikan;

memberikan pelatihan untuk staff Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pengawas pekerja terkait identifikasi korban dan prosedur rujukannya;

mengadakan pelatihan untuk para hakim, jaksa penuntut, polisi, dan pekerja sosial tentang undang-undang anti-perdagangan orang; 

 mengambil langkah dalam membasmi biaya perekrutan yang dibebankan oleh penyalur tenaga kerja  kepada calon pekerja;

secara proaktif meberikan layanan reintegrasi korban yang teridentifikasi; menggalakkan migrasi resmi dan aman dengan upaya untuk mencegahan perdagangan orang;

meningkatkan sumber daya manusia satuan tugas (satgas) anti-perdagangan orang serta meningkatkan koordinasi antar kementerian;

menciptakan sistem pengumpulan data guna menelusuri upaya-upaya anti-perdagangan orang di semua tingkatan penegakan hukum; melatih staf rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan lainnya terkait ketentuan yang menjamin perawatan yang didanai pemerintah bagi para korban perdagangan orang;

serta menciptakan protokol nasional yang menjelaskan tanggung jawab penuntutatan kasus perdagangan orang di luar provinsi asal korban.

PENUNTUTAN

Pemerintah telah meningkatkan sejumlah upaya penegakan hukum. Undang-udang anti-perdagangan orang tahun 2007 melarang segala bentuk perdagangan orang dengan jerat hukuman penjara tiga hingga sampai 15 tahun. Hukuman tersebut dinilai cukup berat dan sepadan dengan hukuman yang ditetapkan untuk pidana berat lainnya, seperti pemerkosaan.

Pada bulan Desember, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru yang memperluas wewenang pengadilan dengan diperbolehkannya mengadili perusahaan yang terlibat dalam perdagangan orang. Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan petugas pemerintah menunjukan bahwa tindak korupsi terus berlanjut dan kerap menghambat kemampuan pemerintah dalam meningkatkan upaya penuntutan terhadap pelaku tindak perdagangan orang, termasuk dalam melawan para pimpinan sindikat perdagangan.

Para petugas yang korup dilaporkan terus memfasilitasi penerbitan dokumen palsu, menerima suap untuk mengizinkan para calo atau broker memindahkan para migran tak terdokumentasi menyeberangi perbatasan, melindungi lokasi perdagangan seks. Mereka juga dilaporkan tidak serius dalam mengawasi agen perekrutan, serta menghalangi upaya penegakan hukum dan proses yudisial untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Meski tren ini marak terjadi, pemerintah telah memproses secara hukum dua petugas pemerintah berpangkat rendah dengan tuduhan keterlibatan dalam perdagangan orang. Bulan Juni 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memperbaiki koordinasi dan kerjasama antar kementerian serta untuk meningkatkan upaya penuntutan terhadap para terpidana tindak perdagangan orang. Akan tetapi, laporan menyebutkan koordinasi yang tidak efektif antara petugas polisi, saksi, jaksa, dan hakim terus terjadi sehingga hal tersebut menghambat upaya pemerintah dalam menyelidiki, mengadili, serta menahan para pelaku, terutama jika kasusnya melibatkan sejumlah  wilayah yurisdiksi atau negara lain. Mediasi di luar pengadilan juga telah menghambat keberhasilan upaya penuntutan, karena umumnya para korban tidak ingin terlibat dalam pemeriksaan perkara kriminal jika mereka atau keluarganya telah menerima “uang damai” dari pelaku. Mahkamah Agung telah menerapkan mekanisme pendokumentasian tuntutan yang komprehensif, namun perbedaan statistik terus berlanjut akibat kurangnya koordinasi dengan institusi penegak hukum, yang praktik pemantauan mandiri informal-nya belum berkembang, dan juga akibat sifat sistem peradilan Indonesia yang terdesentralisasi.

Dinamika ini, yang disertai dengan kurangnya pengetahuan otoritas penegak hukum dan yudisial terkait hukum anti-perdagangan orang serta cakupannya, telah menghambat dalam penentuan jumlah total penyelidikan, peradilan, dan penuntutan anti perdagangan orang.

Unit anti-perdagangan orang –Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan 110 penyelidikan kasus baru selama tahun 2016—menurun  dibandingkan tahun sebelumnya dengan  221 kasus. Angka yang dilaporkan pada tahun 2015 kemungkinan termasuk kasus kawin paksa dan perdagangan organ manusia. Mahkamah Agung melaporkan 256 putusan, meningkat dari 119 putusan pada tahun sebelumnya, dengan vonis hingga tujuh tahun penjara.

Polisi melimpahkan 46 kasus untuk tahap penuntutan pada tahun 2016 atau menurun dibandingkan dengan tahun 2015 dengan 66 kasus; Para pelaku untuk 30 dari 46 kasus telah divonis, para pelaku untuk 16 kasus lainnya sedang  menjalani proses pengadilan.  Di bulan Desember, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan pelatihan untuk 25 orang penyidik dan jaksa penuntut di tiga provinsi utama terkait undang-undang anti-perdagangan orang tahun 2007. Meski demikian, kurangnya pemahaman atas undang-undang anti-perdagangan orang menyebabkan sebagian penuntut umum dan hakim menolak kasus, atau menggunakan hukum lain untuk menuntut para pelaku perdagangan manusia.

Selama periode laporan, kepolisian tengah menyelidiki kasus besar terkait perdagangan orang  yang melibatkan seorang pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan bunuh diri di Kuala Lumpur.

 

Presiden memerintahkan unit kepolisian untuk tindak pidana anti-perdagangan orang (TPPO) dan pejabat pemerintah setempat untuk melakukan investigasi gabungan guna melacak sindikat yang beroperasi di NTT.

 

Operasi ini telah membuahkan hasil dengan menahan 16 orang tersangka dari sejumlah daerah di Indonesia termasuk pihak perekrut, pemalsu dokumen perjalanan, dan petugas ground handling bandara yang semuanya terhubung dengan tujuh sindikat perdagangan yang sebelumnya tidak dikenal di Indonesia.

 

Dua tersangka tersebut adalah petugas imigrasi yang dicurigai terlibat dan penuntutan terhadap mereka masih berjalan di akhir masa pelaporan. Dalam kasus lainnya, seorang tersangka yang ditahan karena menjalankan usaha prostitusi online didakwa dengan undang-undang anti-perdagangan orang dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda 120 juta rupiah. Selama masa pelaporan, pihak berwenang  terus melakukan penyelidikan terhadap lima perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ratusan nelayan Myanmar yang menjadi pekerja paksa di kapal penangkap ikan di Ambon pada tahun 2015. Pemerintah memvonis seorang pelaku wisata seks anak dari Australia dengan 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.

 

PERLINDUNGAN

Pemerintah terus memelihara upaya perlindungan. Pejabat berwenang tidak mengumpulkan data korban yang teridentifikasi secara komprehensif, namun institusi pemerintah lainnya kadang melaporkan angka statistik versi mereka sendiri. Tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melaporkan kemitraan dengan perusahaan komunikasi untuk menghimpun informasi terbuka terkait 943 korban perdagangan manusia yang dilaporakan di 65 media cetak, online, dan penyiaran sebagai upaya memperluas metode identifikasi korban. Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mengidentifikasi 307 korban perdagangan anak. Namun masih belum jelas apakah kedua proses ini berujung pada upaya investigasi atau pemberian perlindungan kepada korban.

Sistem pengaduan di Pusat Krisis  milik pemerintah untuk TKI di luar negeri telah menerima 4.761 laporan  dari para pekerja migran di beberapa negara, termasuk 56 kasus perdagangan orang yang terkonfirmasi, serta 1.928 kasus dengan indikasi perdagangan orang. Meski pemerintah dilaporkan telah memulai investigasi berdasarkan laporan-laporan ini, angka pastinya tidak diketahui. Badan pemerintah yang menangani sistem pelaporan ini juga mengkordinasikan upaya antar instansi untuk membangun lima pusat pelayanan terpadu dan terintegrasi guna membantu dan mengedukasi masyarakat yang berencana pergi ke luar negeri untuk bekerja, dan mereka yang kembali dari luar negeri.

Salah satu pusat layanan tersebut melaporkan telah membantu 4.500 korban deportasi dengan memberikan edukasi migrasi yang aman, perpanjangan paspor, visa kerja, serta layanan reintegrasi. Sebuah organisasi internasional yang bermitra dengan pemerintah mengidentifikasi dan memberikan layanan kepada 336 WNI dan orang asing korban perdagangan orang,  termasuk 159 korban di sektor industri perikanan.

Kemenlu juga membantu 478 korban perdagangan orang asal Indonesia di luar negeri melalui konsulat dan kedubesnya; jumlah yang meningkat dari 413 korban pada masa pelaporan sebelumnya. Tahun  2016, Kemenlu memulangkan 13.714 WNI, dan pemerintah negera lain mendeportasi 27.855 orang, dibandingkan dengan 9.039 orang yang dipulangkan dan 85.490 dideportasi pada tahun 2015.  Dari angka-angka tersebut, Kemenlu mengidentifikasi 602 korban perdagangan orang (dibandingkan dengan 541 korban tahun 2015)  serta membantu langsung proses pemulangan 460 korban, dibandingkan dengan 306 korban di 2015. Kemenlu mengeluarkan dana sebesar 240.398 Dollar AS untuk mengganti kerugian para korban, dan memberi mereka tempat perlindungan sementara serta memberikan pelayanan lainnya sekembalinya mereka ke Indonesia. Kemenlu juga menyerahkan mereka kepada institusi pemerintah lokal guna penanganan lebih lanjut.

Meskipun memiliki prosedur operasi standar untuk mengidentifikasi korban secara lebih proaktif, pemerintah tidak melaksanakannya secara konsisten, dan untuk sebagian besar kasus, pemerintah tidak mengikuti identifikasi positif dalam prosedur penyelidikan dan perlindungan. Pemerintah terus bergantung pada organisasi internasional dan LSM dalam mengidentifikasi korban– terutama korban warga negara asing di Indonesia– dan juga upaya dalam melengkapi pelayanan perlindungan yang didanai oleh pemerintah. Meski mengesahkan ILO Maritime Labor Convention pada bulan September serta menyusun protokol untuk pemeriksaan korban awak kapal penangkap ikan di 2015, namun intitusi-institusi di pemerintahan tidak secara seragam mematuhi kedua mekanisme tersebut selama periode pelaporan. Pemerintah terus bekerja sama dengan LSM dalam mengidentifikasi korban perdagangan orang diantara para awak kapal-kapal yang diamankan atau ditenggelamkan sebagai bagian dari moratorium 2014 terkait  penangkapan ikan ilegal, namun tidak ada data mengenai jumlah hingga masa pelaporan. Sepanjang periode pelaporan, Pemerintah memprakrasai mekanisme baru guna meningkatkan fasilitasi layanan perlindungan korban, namun tidak ada keterangan seberapa sering pemerintah menggunakan mekanisme-mekanisme ini. Di bulan Januari, Kemenlu berkolaborasi dengan pelaku-pelaku industri dan organisasi sipil kemasyarakatan–termasuk kelompok pembela buruh  migran– untuk meluncurkan aplikasi telepon seluler yang memberikan tips perjalanan aman, platform media sosial, serta tombol panik jika terjadi situasi darurat bagi para WNI yang berpergian ke luar negeri. Aplikasi ini menghubungkan pengguna dengan hotline Kemenlu dan Kedubes serta konsulat Indonesia yang terdekat di luar negeri. Di bulan April, Kemenlu membentuk satuan tugas untuk mengadvokasi para TKI yang tidak memiliki dokumen resmi dan yang telah melebihi masa izin tinggalnya untuk mengajukan proses pemulangan. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan instruksi yang mengalokasi anggaran untuk satgas anti-perdagangan orang di tingkat kabupaten/kota dalam memfasilitasi proses pemulangan korban.

Selama empat tahun berturut-turut, RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU-PRT) masih berada ditangan Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sebuah organisasi internasional melaporkan bahwa para korban perdagangan orang kerap kali tidak mengetahui tentang adanya pelayanan reintegrasi dari pemerintah. Tidak memadainya pelayanan pendukung bagi korban yang telah meninggalkan tempat perlindungan sementara juga telah dilaporkan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk pembiayaan kesehatan para korban, dan wajib diberikan oleh rumah sakit Polri secara gratis; LSM dan pejabat pemerintah melaporkan bahwa sejumlah staf rumah sakit tidak tahu akan adanya kewajiban ini atau enggan memberikan perawatan tanpa adanya imbalan.

Selama periode laporan, lembaga pemerintah untuk perlindungan saksi dan korban memberikan bantuan hukum kepada sekurang-kurangnya 165 korban perdagangan manusia. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2015 dengan jumlah korban mencapai 88 orang.  Sejumlah lembaga memberikan bantuan hukum dengan tingkatan yang berbeda-beda sesuai dengan catatan protokol yang terdokumentasikan,  namun jumlah total penerima bantuan tersebut tidak diketahui. Undang-undang mengizinkan korban untuk menerima ganti rugi dari para pelaku perdagangan orang, dan sebagian besar korban yang terlibat dalam 152 kasus menerima kompensasi sepanjang tahun itu. Tidak ada laporan dari pemerintah tentang korban yang dihukum karena tindakan kriminal yang dilakukannya saat menjadi korban perdagangan orang. Upaya yang tidak memadai untuk memeriksa kelompok yang rentan sesuai indikator kejahatan perdagangan orang, termasuk pada saat razia penangkapan orang-orang dalam bisnis prostitusi atau pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, dapat mengakibatkan korban-korban yang tidak teridentifikasi terkena proses hukum. Pemerintah tidak menyediakan alternatif hukum untuk korban berkewarganegaraan asing yang dipindahkan ke negara lain dimana mereka mungkin menghadapi kesulitan atau masalah hukuman.

PENCEGAHAN

Pemerintah meningkatkan upaya-upaya guna mencegah perdagangan orang. Sebagian besar upaya pencegahan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi; pendanaan dan kegiatan satgas berbeda-beda di tiap wilayah.

Selama periode pelaporan,  Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat nasional, dibawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah merancang dan mengedarkan draft yang berisi instruksi untuk manajemen kasus dan pencegahan perdagangan orang di tujuh provinsi yang dianggap rawan. Gugus Tugas TPPO dapat memenuhi targetnya dalam membentuk satgas-satgas tingkat provinsi di 34 provinsi; naik dari 31 provinsi di 2015 – serta meningkatkan jumlah satgas tingkat kota/kabupaten dari 191 menjadi 196. KPPPA juga membentuk kelompok pengawas masyarakat di 25 desa di lima kabupaten di seluruh Indonesia. Kurangnya dana dan lemahnya koordinasi antara satgas di tingkat daerah dan di pusat seringkali menghambat upaya-upaya anti-perdagangan orang. Pada bulan Juni, pemerintah mengeluarkan peraturan baru guna meningkatkan koordinasi antar kementerian untuk mencegah praktik perdagangan orang sejalan dengan rencana aksi nasional, dan pada bulan Agustus, pemerintah mengumumkan Nota Kesepahaman antara tujuh kementerian dalam upaya pencegahan perdagangan warga negara Indonesia ke luar negeri. Pemerintah menyampaikan kebijakan dan mekanisme baru untuk mencegah perdagangan orang di sektor industri perikanan, termasuk dua ketentuan formal yaitu sertifikasi hak asasi manusia untuk perusahaan penangkapan ikan dan penyertaan kurikulum khusus terkait perdagangan orang di akademi-akademi sektor perikanan. Pemerintah juga terlibat dalam aktivitas untuk memperoleh penghasilan, peningkatan kesadaran, serta pembangunan kapasitas yang ditujukan pada masyarakat yang rentan terhadap praktik perdagangan orang, termasuk pedesaan dan daerah pinggiran dengan tingkat perekonomian rendah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan lokakarya diperuntukkan bagi lebih dari 80 pemangku kepentingan di sektor  pendidikan, dan pemerintah juga mendanai 26 LSM di 13 provinsi guna mengimplementasikan pelatihan-pelatihan tersebut.

Kemenlu mengkampanye kesadaran publik di 19  daerah pengirim buruh migran di seluruh Indonesia, dan juga di negara-negara yang menjadi tujuan utama para TKI  seperti  Arab Saudi, Tiongkok, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan Brunei. Kemenlu bekerja sama dengan enam kementerian lainnya menjadi produser sekaligus menyeberluaskan video kampanye anti perdagangan orang bagi para pengguna media sosial.  Tahun 2016, presiden mengeluarkan kebijakan yang melarang perempuan Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia mulai tahun 2017.  Pemerintah melanjutkan moratorium terkait penempatan tenaga kerja sektor informal (PRT) ke 21 negara di Timur tengah, dan memperluas cakupannya termasuk Malaysia. Menurut LSM, larangan ini menimbulkan konsekuensi yang tak diinginkan, yakni memicu peningkatan migrasi TKI ke negara-negara tersebut melalui jalur perekrutan ilegal dan penyelundupan yang  kerap berbahaya, sehingga  dapat menjadikan mereka lebih rentan terhadap kejahatan perdagangan orang. Selama periode pelaporan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut izin dari 29 agen penyalur tanaga kerja yang dicurigai terlibat dalam perdagangan orang atau praktik ilegal lainnya, serta menangguhkan izin 191 agen lainnya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan 24 pencabutan izin dan delapan penangguhan pada tahun 2015. Aksi-aksi ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan atau penuntutan pidana, meskipun salah satu agen penyalur tersebut dikonfirmasikan terlibat langsung dalam praktik perdagangan orang.

Pemerintah melakukan upaya-upaya guna mengurangi permintaan pekerja paksa dan pekerja seks komersial, termasuk melanjutkan pemanfaatan sistem untuk melacak praktik pencucian uang dalam jaringan kriminal yang sudah diketahui, dimana sebagian di antaranya terkait dengan pariwisata seks.  Pemerintah telah menyediakan pelatihan anti-perdagangan orang untuk personil militer sebelum bertugas ke luar negeri untuk misi perdamaian internasional, dan memberikan pelatihan mengenai identifikasi korban perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri untuk personil diplomatik.

PROFIL PERDAGANGAN ORANG

Seperti dilaporkan lima tahun sebelumnya, Indonesia merupakan salah satu negara asal utama dan pada tataran tertentu menjadi negara tujuan serta transit bagi laki-laki, perempuan, dan anak-anak Indonesia untuk menjadi pekerja paksa dan korban perdagangan seks. Seluruh provinsi (34 provinsi) di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang.  Pemerintah memperkirakan sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri—kebanyakan dari mereka adalah perempuan—tidak memiliki dokumen atau telah tinggal melewati batas izin tinggal. Situasi ini meningkatkan kerentanan mereka terhadap perdagangan orang. Jumlah sebenarnya jauh lebih besar mengingat banyaknya buruh migran yang secara turun temurun mengelak untuk memenuhi persyaratan penempatan dan izin bekerja ke luar negeri yang diterbitkan oleh pemerintah, yang kerap dilakukan atas hasutan pelaku perdagangan orang.

Banyak warga Indonesia dieksploitasi menjadi pekerja paksa dan terlilit hutang di Asia dan Timur Tengah, terutama di sektor pekerja rumah tangga, buruh pabrik, pekerja konstruksi, pekerja manufaktur, perkebunan kelapa sawit di Malaysia, dan kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Malaysia tetap menjadi tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia; pemerintah memperkirakan lebih dari satu juta dari 1,9 juta pekerja Indonesia yang berstatus tidak resmi berada di Malaysia. Para pekerja yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi mempunyai resiko lebih besar menjadi korban perdagangan manusia. Selama periode pelaporan, para korban berkewarganegaraan Indonesia  juga ditemukan di Kepulauan Pasifik, Afrika, Eropa, dan Amerika Utara (termasuk Amerika Serikat). Para wanita dan gadis asal Indonesia menjadi korban perdagangan seks terutama di Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah.

Banyak laporan terkait nelayan Indonesia yang menjadi korban kerja paksa di kapal-kapa pukat milik Tiongkok dan Taiwan di 2016. Sebagian besar kapal ini dimiliki oleh perusahaan induk di Thailand dan beroperasi di bawah pengawasan “perusahaan cangkang” Thailand-Indonesia, yang menggunakan bendera ganda serta metode ilegal lainnya untuk menghindari penangkapan oleh petugas keamanan Indonesia; sebuah efek samping dari moratorium pemerintah di 2014 terkait kapal penangkap ikan asing.

Perusahaan Taiwan bekerja sama dengan banyak agen penyalur tenaga kerja di Burma, Indonesia, dan Thailand untuk mempekerjakan nelayan dengan memberikan mereka  identitas  sebagai warga negara Thailand  dan dokumen izin kerja palsu, lalu memaksa mereka melaut dengan jam kerja yang panjang di wilayah perairan Indonesia dan mendapat upah rendah atau tanpa bayaran sama sekali serta kerap mendapatkan  kekerasan fisik. Hal tersebut juga terjadi di perairan disekeliling Benjina dan Ambon. Perusahaan cangkang tersebut melarang para nelayan meninggalkan kapalnya dan melarang melaporkan pelanggaran ini dengan ancaman akan mengungkap identitas palsu mereka kepada pihak berwajib atau dengan mengurung mereka di penjara sementara di darat. Laporan terus bermunculan terkait para nelayan Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang yang berada di kapal penangkap ikan milik Korea Selatan di perairan luar wilayah Indonesia, di mana upaya pemaksaan dan perampasan serupa menjadi hal lumrah.  Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memperkirakan perekrut tenaga kerja bertanggung jawab atas lebih dari setengah kasus perdagangan perempuan Indonesia di luar negeri.  Pemerintah dan LSM mencatat bahwa seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap praktik perdagangan orang,  para pelaku perdagangan orang merekrut lebih banyak korban dari provinsi-provinsi di wilayah timur Indonesia, di mana kesadaran atas kasus ini lebih rendah.

Para buruh migran kerap memiliki utang dalam jumlah besar kepada agen penyalur tenaga kerja baik yang ada di dalam dan luar negeri, sehingga menjadikan mereka rentan terhadap jeratan utang. Sebagian perusahaan memanfaatkan kondisi ini dengan menahan dokumen, serta memberi ancaman kekerasan agar mereka migran tetap melakukan kerja paksa. Korupsi di kalangan pejabat pemerintah mendorong praktik-praktik yang berkontribusi terhadap risiko perdagangan orang di dalam industri pariwisata, perhotelan, dan perekrutan tenaga kerja.

Di Indonesia, perempuan, laki-laki, dan anak-anak dieksploitasi untuk kerja paksa di sektor penangkapan ikan, pengolahan ikan, konstruksi; di perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit; dan di pertambangan serta manufaktur. Banyak perempuan dieksploitasi di sektor rumah tangga dan perdagangan seks. Korban sering direkrut dengan iming-iming penawaran kerja di restoran, pabrik, atau menjadi pekerja rumah tangga tapi sebenarnya dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Jerat hutang sangat lazim dialami para korban perdagangan orang. Wanita dan remaja perempuan dijadikan PSK di daerah operasi pertambangan di provinsi Maluku, Papua dan Jambi.  Wisata seks anak banyak ditemukan di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura, dan juga Bali menjadi daerah tujuan para turis Indonesia yang terlibat dalam pariwisata seks anak.

 

 

 

 

 

 

MATERI DOA

Menonton TAYANGAN HUMAN TRAFFICKING

 

PENDAHULUAN

Dari semua data yang masuk, perdagangan manusia memiliki 2 sumber penyebab utama:

  1. Kemiskinan
  2. Jerat Hutang

Gara-gara malas, maka ada orang-orang yang menjadi miskin, lalu terjerat pada banyak hutang, maka anak-anaknya dijual untuk membayar hutang, dan kemudian anak itu oleh orang jahat diperbudak (diperbudak adalah diperlakukan seperti budak, yaitu  Ketika diperbudak,  mereka disiksa, diperlakukan dengan kasar, dibohongi, dan ada juga yang dibunuh.

Gara-gara malas, maka ada orang –orang yang menjadi miskin, lalu orang-orang ini diiming-imingin, nanti kalau kerja di kota bayarannya besar, jadi orang penting, jadi orang berhasil, jadi orang hebat, disekolahkan, diajak bekerja baik-baik, tetapi ternyata mereka TERTIPU oleh orang-orang jahat, dan diperbudak.  Dipaksa melakukan hal-hal yang tidak sopan, dipukuli, dll, dan tidak bisa melarikan diri.

Gara-gara malas, maka ada orang-orang yang menjadi miskin, lalu menjual anaknya/ bayinya, untuk mendapatkan uang.

 

 

 

 

 

Keadaan negara Indonesia seperti digambarkan di Yesaya 42: 21-23

TUHAN telah berkenan demi j  penyelamatan-Nya untuk memberi pengajaran-Nya k  yang besar dan mulia;  namun mereka suatu bangsa yang dijarah l  dan dirampok, mereka semua terjebak dalam geronggang-geronggang   dan disembunyikan dalam rumah-rumah penjara;  mereka telah menjadi jarahan dan tidak ada yang melepaskan, menjadi rampasan dan tidak ada yang berkata: “Kembalikanlah!”

Siapakah di antara kamu yang mau memasang telinga  kepada hal ini, yang mau memperhatikan dan mendengarkannya untuk masa yang kemudian?

Mengapa bisa ada kemiskinan? Lalu terjerat hutang?

Bisa karena banyak penyebab, tetapi salah satu penyebabnya adalah: KEMALASAN

Amsal 6: 9-11

Hai pemalas, berapa lama lagi engkau berbaring? Bilakah engkau akan bangun dari tidurmu?  “Tidur sebentar lagi, mengantuk sebentar lagi, melipat tangan sebentar lagi untuk tinggal berbaring ” — maka datanglah kemiskinan  kepadamu seperti seorang penyerbu, dan kekurangan seperti orang yang bersenjata. 

Indonesia adalah negara terbesar/ atau terbesar ke 2 di dunia, sebagai paling banyak terjadi kasus Human Trafficking/ perdagangan manusia.

Liputan6.com, Jakarta – International Organization for Migration (IOM) mencatat, pada periode Maret 2005 hingga Desember 2014, jumlah perdagangan orang atau human trafficking yang terjadi di Indonesia mencapai 6.651 orang.

National Project Coordinator for Counter Trafficking and Labor Migration Unit IOM Nurul Qoiriah mengatakan, angka ini menjadi jumlah paling besar di antara negara-negara tempat terjadinya human trafficking di dunia.

“Data dari IOM, hingga Desember 2014 human trafficking tercatat ada 7.193 orang korban yang terindentifikasi,” ujar Nurul di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dari jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi pertama dengan jumlah 6.651 orang atau sekitar 92,46 persen, dengan rincian korban wanita usia anak 950 orang dan wanita usia dewasa 4.888 orang. Sedangkan korban pria usia anak 166 orang dan pria dewasa sebanyak 647 orang.
Sangat menyedihkan bukan????

 

Mari kita berdoa untuk INDONESIA.

Guru menyiapkan RANTAI  BERTULISKAN: ( terdiri dari 6 keping )

  1. KEMISKINAN
  2. KEMALASAN
  3. JERAT HUTANG
  4. PERBUDAKAN
  5. RUMAH-RUMAH PENJARA
  6. PERAMPASAN HAK

6 keping rantai ini untuk 1 kelompok.

Ketika kita merobek setiap jerat rantai ini, ada ayat  yang harus diperkatakan sbb:

( bisa ada yang merobek, ada yang membaca ayat, dan ada yang memperkatakan kalimat doa)

  1. KEMISKINAN ( Amsal 20:13)
    • Dalam nama Yesus, aku patahkan setiap kemiskinan atas bangsa Indonesia, sehingga PERDAGANGAN MANUSIA bisa dihapuskan dari INDONESIA
  2. KEMALASAN ( Amsal 20:13)
    • Dalam nama Yesus, aku patahkan setiap kemalasan atas bangsa Indonesia, sehingga tidak ada lagi orang miskin di bangsa INDONESIA, sehingga tidak perlu ada lagi PERDAGANGAN MANUSIA di bumi INDONESIA.
  3. JERAT HUTANG ( Kolose 2:14)
    • Dalam nama Yesus, aku patahkan setiap jerat hutang atas setiap bangsa Indonesia, atas setiap keluarga di Indonesia, yang menyebabkan keluarga-keluarga tega menjual anak mereka hanya untuk menutupi hutang.
  4. PERBUDAKAN ( Mazmur 82:4)
    • Dalam nama Yesus, aku patahkan setiap kuk perbudakan yang terjadi atas bangsa Indonesia, baik di dalam dan di luar negeri.
  5. RUMAH-RUMAH PENJARA ( Kel 13:14)
    • Dalam nama Yesus, Tuhan melepaskan setiap korban human trafficking baik di dalam dan di luar negri. Kasih Tuhan menyelamatkan setiap mereka, dengan cara yang ajaib.
  6. PERAMPASAN HAK ( Amsal 22:7)
    • Dalam nama Yesus, Tuhan mematahkan setiap perampasan hak dari setiap manusia Indonesia.

 

 

 

 

Guru membuat juga KALUNG RANTAI untuk dikalungkan pada anak-anak/dari anak-anak kepada teman mereka:

Kalung ini berisi 3 keping yang berulang dalam pola, membentuk sebuah kalung.

Sambil direkatkan dari satu keping ke keping berikutnya,  dibaca judul, ayat dan kalimat doanya.

 

TAHUN YOBEL; TAHUN PENGHAPUSAN HUTANG ( ULANGAN 15:1)

  • Dalam nama Yesus, aku kalungkan perhiasan pada setiap bangsa Indonesia, bebas dari jerat hutang. Setiap tahun adalah tahun Yobel bagi seluruh rakyat Indonesia, tahun di mana pembebasan hutang Tuhan kerjakan.

TUHAN MEMATAHKAN KUK PERBUDAKAN ( IMAMAT 26:13)

  • Dalam nama Yesus, aku kalungkan perhiasan pada setiap bangsa Indonesia, bebas dari kuk perbudakan.

TUHAN MENJADIKAN NEGARA INDONESIA NEGARA YANG MAKMUR RAKYATNYA ( ULANGAN 15:4)

  • Dalam nama Yesus, aku kalungkan perhiasan pada setiap bangsa Indonesia, berkat kemakmuran, sampai tidak ada lagi orang miskin di antara bangsa Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

POKOK POKOK DOA UNTUK

INDONESIA BEBAS HUMAN TRAFFICKING / PERDAGANGAN MANUSIA

KITA BAGI DALAM 5 KELOMPOK

 

KELOMPOK 1, GURU BERDOA, MURID MENGAMINKAN

  1. Menghukum lebih banyak para pelaku perdagangan orang, UNTUK MEMBERI EFEK JERA, dan biarlah mereka dipertobatkan oleh Tuhan.
  2. Lebih banyak lagi diadakan pelatihan bagi para pegawai pemerintah dan penegak hukum,
  3. Lebih banyak lagi diselenggarakan kampanye untuk membangkitkan kesadaran publik dengan menargetkan masyarakat yang memiliki risiko lebih besar menjadi korban perdagangan orang.
  4. Memberkati program pemerintah : Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) 2015-2019.
  5. Tuhan memberkati adanya penyebaran data yang akurat dan penyebaran informasi,

 

KELOMPOK 2, GURU BERDOA, MURID MENGAMINKAN

  1. Tuhan memberkati adanya koordinasi yang kuat antar lembaga pemerintah dan lembaga kementrian agar dapat mempercepat jalannya penerapan strategi nasional anti-perdagangan orang.
  2. Tuhan menolong agar tidak ada lagi pengiriman emigrasi TKI ke luar negeri secara ilegal
  3. Tuhan menolong agar tidak ada lagi terjadi Korupsi di kalangan oknum petugas yang telah menghambat upaya pemberantasan praktik perdagangan orang dan memberikan peluang bagi para pelaku untuk terus mejalankan operasinya tanpa bisa dijerat hukuman.
  4. Tuhan menolong agar dapat ditingkatkan upaya-upaya dalam peyelidikan, mengadili, dan menghukum agen penyalur tenaga kerja, broker serta pejabat publik korup yang terlibat dalam perdagangan orang;
  5. Tuhan menolong pemerintah dalam memulangkan pekerja migran, pekerja prostitusi, dan awak kapal penangkap ikan; DAN MENOLONG MEREKA SAMPAI TUNTAS.

 

KELOMPOK 3, GURU BERDOA, MURID MENGAMINKAN

  1. Tuhan menolong agar semakin banyak digelar pelatihan untuk staff Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pengawas pekerja terkait identifikasi korban dan prosedur rujukannya;
  2. Tuhan menolong agar semakin banyak digelarpelatihan untuk para hakim, jaksa penuntut, polisi, dan pekerja sosial tentang undang-undang anti-perdagangan orang; 
  3. Tuhan menolong agar pemerintah mengambil langkah dalam membasmi biaya perekrutan yang dibebankan oleh penyalur tenaga kerja  kepada calon pekerja;
  4. Tuhan memberkati Mahkamah Agung dalam memberantas Human Trafficking/ perdagangan manusia
  5. Tuhan memberkati LSM/ Lembaga Swadaya Masyarakat : agar dapat bekerja sama memberantas Perdagangan Manusia

 

KELOMPOK 4, GURU BERDOA, MURID MENGAMINKAN

  1. Tuhan menolong aparat penegak hukum, dapat menangkap SINDIKAT PERDAGANGAN MANUSIA, agar mereka ditangkap, dan mereka boleh bertobat.
  2. Kita berdoa untuk POLISI, SAKSI, JAKSA, HAKIM agar mereka tidak bersekongkol untuk melindungi para pelaku kejahatan; perdagangan manusia.
  3. Tuhan memberkati Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) dapat menangani kasus ini dengan baik.
  4. Tuhan memberkati Kementrian Luar Negeri dalam menangani kasus ini
  5. Tuhan sediakan dana yang besar untuk menghentikan kasus perdagangan manusia di Indonesia

 

KELOMPOK 5, GURU BERDOA, MURID MENGAMINKAN

  1. Kementrian dalam negeri di Indonesia ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik
  2. Kementrian kesehatan bertanggung jawab untuk membiayai kesehatan para korban, Tuhan berkati mereka
  3. Bantuan hukum yang diperlukan bagi setiap korban Human Trafficking
  4. Kita berdoa untuk KPPPA yang membentuk kelompok pengawas masyarakat di 25 desa di lima kabupaten di seluruh Indonesia. Kurangnya dana dan lemahnya koordinasi antara satgas di tingkat daerah dan di pusat seringkali menghambat upaya-upaya anti-perdagangan orang.

 

Tinggalkan komentar